Lembaga Penjamin Mutu (LPM) adalah sebuah organisasi yang bertugas untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. LPM bertanggung jawab untuk mengevaluasi produk atau jasa dan memberikan sertifikasi atau label kualitas yang sah jika produk atau jasa memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan bagi konsumen bahwa produk atau jasa yang diterima memenuhi kualitas yang diharapkan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. LPM juga bertugas untuk mengawasi produk atau jasa untuk memastikan bahwa kualitas terus dipertahankan sepanjang waktu. Organisasi ini bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan obyektif untuk memastikan bahwa kualitas produk atau jasa tetap terjaga.
LPM
Anggota

Dr. Tetty Rina A, SST., M.Keb
Gugus Kendali Mutu Kebidanan

Dinda Nur Fajri H B, S.Kep.,Ners.,M.Kep
Gugus Kendali Mutu Keperawatan

Apt. Lia Warti, S.Farm., M.farm
Gugus Kendali Mutu Farmasi

Baltasar Serilus Sanggu Dedu, S.Kep.,M.Sc
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu