AUDIT MUTU INTERNAL TA. 2023/2024

Categories:

BEKASI –Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIKes Medistra Indonesia menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) TA. 2023/2024 pada tanggal 14 Oktober – 2 November 2024 kepada pimpinan  dan unit pengelola. Tujuan Audit Mutu Internal (AMI) adalah untuk memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi STIKes Medistra Indonesia sehingga dapat dihasilkan rekomendasi peningkatan mutu dan penjaminan akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang ada.

 

Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan dalam 4 tahap, yakni tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap penyusunan laporan Audit Mutu Internal (AMI). Tahapan perencanaan Audit Mutu Internal (AMI) merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan efektivitas audit. Tahap – tahap perencanaan Audit Mutu Internal (AMI) diantaranya menentukan kebijakan dan pedoman ami, menentukan tujuan audit dan area audit, memberikan penugasan auditor melalui surat tugas atau SK dan memastikan bahwa semua auditor telah memiliki kecakapan, kapasitas, dan kapabilitas dalam melaksanakan audit mutu internal, dan merencanakan jadwal audit. Pada Audit Mutu Internal (AMI) kali ini, ditugaskan sebanyak 17 orang auditor, dan 36 orang auditee.  

Pelaksanaan AMI terdiri dari 2 tahap, yaitu: Audit Dokumen: merupakan tahap awal di mana auditor mengevaluasi semua dokumen tertulis yang terkait dengan sistem manajemen mutu, seperti standar, kebijakan, prosedur, dan persyaratan mutu lainnya, dan audit Lapangan: Audit yang dilaksanakan untuk memeriksa apakah standar yang telah ditetapkan dalam dokumen standar SPMI telah dipenuhi atau tidak, keterlaksanaan proses/prosedur, serta ketersediaan dokumen bukti pelaksanaan standar. Audit lapangan dilakukan melalui observasi langsung dan wawancara dengan para pengelola Program Studi, Bidang, Lembaga dan Unit, pengetahuan tentang kebijakan, serta kesadaran terhadap pemenuhan standar.

 

Pada tahap evaluasi, auditor melakukan penilaian terhadap temuan audit lapangan, menganlisis penyimpangan  atau ketidaksesuaian serta kesesuaian pelaksanaan isi standar, dan mengidentifikasi akar penyebab permasalahan atas ketidaksesuaian yang terjadi serta faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan standar. Tahap terakhir yakni tahap penyusunan laporan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bentuk pertanggungjawaban tim auditor. Penyusunan laporan audit mencakup temuan, rekomendasi perbaikan, rencana tindak lanjut, dan kesimpulan yang disusun berdasarkan hasil kegiatan audit dokumen dan audit lapangan, yang untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan dan penyusunan rencana kerja dan anggaran periode berikutnya.

 

 

Tim Media STIKes MI – November 2024